Besaran Uang Pensiun PPPK setelah Jokowi Teken UU ASN
Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
|
Editor:
Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang. Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.
PPPK mempunyai hak setara dengan PNS
Termasuk jaimanan pensiun.
Baca juga: Inilah Sosok Nurhali, Kepsek SMK di Tangerang Banten yang Jadi PNS Terkaya di Indonesia
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan;
penghargaan yang bersifat motivasi
tunjangan dan fasilitas
jaminan sosial
lingkungan kerja
pengembangan diri
bantuan hukum.
Jaminan sosial terdiri atas
jaminan kesehatan
jaminan kecelakaan kerja
Halaman 1 dari 4
Baca Juga
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.