Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Prihatin, Tokoh Pendiri Banten Ingin Pengusaha yang Ditipu Pejabat Rp 17,8 M Dapat Haknya Kembali!
Salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, Embay Mulya Syarif menyoroti, kasus penipuan yang dilakukan oknum pejabat di BPBD Banten berinisial AB.
Diberitakan sebelumnya, okum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop tahun 2023.
Salah satu perusahaan yang mendapat SPK fiktif tersebut apalagi milik Lila Tania yakni, PT Putera Pangestu Jaya Lestari.
Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian Rp 3,7 miliar.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana mengatakan, yang dilakukan oleh AB merupakan individu, tidak membawa kepentingan instansi BPBD.
Sebab lanjut Nana, pihaknya tidak pernah mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD tahun anggaran 2023.
"Perbuatannya bersifat individu. Penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidak hati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya," katanya, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Al Muktabar Ingin Kabid di BPBD Dipidana, Pemprov Tolak Ganti Rugi
Menurut Nana, total kerugian para pengusaha akibat ulah AB mencapai Rp17,9 miliar.
Penipuan AB dilakukan secara berkelompok dengan pihak luar pegawai Pemprov Banten.
"Dugaan lain adanya kerjasama terorganisir antara saudara R, W, EP, D dan AB selaku pejabat Eselon III di BPBD Banten," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.