Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023, Perhatikan Larangan-larangan Ini agar Tak Dianggap Gugur

Berikut larangan yang harus dihindari oleh peserta SKD CPNS 2023. Apabila ada peserta yang melanggar, maka dianggap gugur.

Editor: Vega Dhini
istimewa
Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten dimulai Kamis (09/11/2023). 

2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

3. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023

1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut.

a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu

1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK,

2) 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan

3) 166 (seratus enam pulun enam) untuk TKP.

b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik,yaitu

1) nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan

2) nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu

1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan

2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved