Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023, Perhatikan Larangan-larangan Ini agar Tak Dianggap Gugur

Berikut larangan yang harus dihindari oleh peserta SKD CPNS 2023. Apabila ada peserta yang melanggar, maka dianggap gugur.

Editor: Vega Dhini
istimewa
Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten dimulai Kamis (09/11/2023). 

1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan

2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.

3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

(Tribunnews.com, Widya Lisfianti)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Larangan yang Harus Dihindari Peserta SKD CPNS 2023

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved