Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nama Helmut Hermawan Diduga Turut Terseret

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Upaya penetapan tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Upaya penetapan tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023).

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata dia.

Eddy Hiariej diduga menerima uang gratifikasi.

Uang senilai Rp 8 Miliar itu diduga diterima berkaitan dengan permintaan bantuan dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PTCLM) Helmut Hermawan.

Baca juga: BERITA TERKINI: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi

Helmut meminta bantuan pengesahan badan hukum perusahaannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan jika Helmut Hermawan memberikan uang kepada Edward Omar Sharif Hiariej .

Dia menjelaskan, urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar.

"Uang Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi," kata dia.

Sementara itu, untuk Rp 1 Miliar permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga.

Dia mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej.

Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor yaitu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin.

Selain terseret kasus suap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan pemalsuan dokumen tambang di PN Makassar, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) juga kena kasus pemalsuan tanda tangan.

Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, saat ini tengah digarap Bareskrim Mabes Polri. Jumiatun Van Dongen, pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang melaporkan kasus ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved