PT KAI Keluarkan Aturan Baru, Penumpang Dilarang Mencatok Rambu di Dalam Gerbong Kereta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi mengeluarkan aturan terbaru tentang larangan mencatok rambut di dalam gerbong kereta api.
TRIBUNBANTEN.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi mengeluarkan aturan terbaru tentang larangan mencatok rambut di dalam gerbong kereta api.
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus alasan pihaknya melarang penumpang melakukan catok rambut di gerbong dikarenakan stop kontak di dalam gerbong kereta api didesain untuk mengisi daya pada alat elektronik berdaya listrik kecil, seperti ponsel, tablet, atau laptop.
"Penumpang tidak diperkenankan menggunakan colokan listrik di kereta api untuk catokan rambut," ujar Joni, Senin (13/11/2023).
Baca juga: DPUPR Banten Waspadai Potensi Longsor di Ruas Jalan Pandeglang dan Lebak
Joni menuturkan, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar di dalam gerbong kereta berpotensi membahayakan perjalanan.
Ini terutama terjadi jika alat elektronik dengan daya listrik besar tersebut digunakan secara berlebihan atau bersamaan di kereta api.
"Dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan karena daya kapasitas listrik di kereta api ada batasannya," tegas dia.
Kereta api membutuhkan listrik untuk menggerakkan rangkaian kereta api serta menyalakan peralatan persinyalan dan telekomunikasi kendaraan tersebut.
Jika listrik di kereta api terganggu, perjalanannya akan terganggu dan berpotensi terjadi masalah pada sinyal dan telekomunikasi dengan stasiun.
Baca juga: Nama-nama Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Banten Lengkap dengan Harta Kekayaan
Joni tidak menjelaskan adanya pemeriksaan barang bawaan penumpang untuk mencegah alat catok dibawa naik ke gerbong kereta.
Namun menurutnya, petugas kereta api akan bertugas memeriksa tindakan para penumpang.
Termasuk untuk mengetahui jika ada orang yang mencatok rambut dengan menggunakan colokan di gerbong.
"Petugas kami di atas kereta, kondektur dan Polsuska (polisi khusus kereta api) secara rutin melaksanakan pemeriksaan kondisi penumpang selama dalam perjalanan," lanjut dia.
"Jika mendapatkan hal tersebut, maka penumpang yang bersangkutan akan diberikan teguran oleh petugas," tambah Joni dikutip dari Kompas.com.
| Penyebab KA Purwojaya Relasi Gambir-Cilacap Anjlok di Kedungwaringin Bekasi, hingga Alami Gangguan |
|
|---|
| Dishub Lebak Belum Terima Informasi Resmi, Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Rangkasbitung-Pandeglang |
|
|---|
| Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Pandeglang Ditargetkan Mulai Konstruksi di Tahun 2027 |
|
|---|
| Kronologi Mobil MBG di Purworejo Tertabrak Kereta di Lintasan Tanpa Palang: 2 Orang Tewas |
|
|---|
| Identitas 2 Korban Tewas pada Kecelakaan Mobil MBG Tertabrak Kereta Api di Purworejo Jawa Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.