Bocoran Besaran UMP Banten 2024, Upah Minimum Diumumkan 21 November
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023)
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023).
UMP Banten 2024 dipastikan naik.
Keputusan UMP Banten 2024 dipastikan naik setelah Disnakertrans Banten menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.
"Hasil pleno dengan dewan pengupahan untuk UMP naik, besok kita umumkan," kata Septo di Pendopo Gubernur Banten, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Tertinggi Jakarta, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Besarannya Jika Naik 15 Persen
Septo pun memberi bocoran besaran kenaikan UMP tahun 2024 tersebut.
Namun lanjut Septo, kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan buruh yang menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2023.
"Kenaikan tidak sesuai dengan apa yang beredar (15 persen). Intinya naik, besarannya nanti juga tahu besok," ujar Septo.
Septo memastikan, kenaikan UMP Banten tahun 2024 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
"Angka kenaikan UMP itu sesuai dengan rekomendasi Bupati Walikota, di mana patokannya ke PP 51 tahun 2023," katanya.
Menurut Septo, kenaikan UMP 2024 tersebut hanya sebatas jaring pengaman untuk penetapan upah. Sehingga tidak akan menjadi persoalan.
"Jadi misalkan pengusaha tidak mampu membayar sesuai UMK yang ditetapkan kabupaten kota, gaji nya tidak boleh dibawah UMP," ungkapnya.
Septo menyadari, dampak dari kenaikan UMP Banten tahun 2024 yang tidak sesuai dengan keinginan buruh akan memicu aksi unjuk rasa.
Namun ia meminta, para buruh yang melalukan aksi unjuk rasa dapat menjaga kondusifitas dan menjaga iklim investasi di Banten.
"Kita tidak bisa larang kalau mau demo, tapi demo nya yang baik tidak boleh rusuh," pinta Septo.
Kisi-kisi UMP Banten 2024
Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan.
UMP 2024 dipastikan naik.
Kepastian kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: NAMBAH GEDE Segini UMP Lebak 2024 Jika Naik 15 Persen, Cek Cara Penghitungan Upah Minimum
Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 ini dijelaskan penghitungan upah minimum akan berdasarkan tiga variabel yaitu
Inflasi
Pertumbuhan Ekonomi
Indeks Tertentu.
Dewan Pengupahan telah merekomendasikan besaran kenaikan UMP 2024 kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
Pada Kamis (16/11/2023), rekomendasi itu diserahkan berdasrkan hasil rapat pleno dewan pengupahan.
UMP akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat Selasa 21 November 2023
"Rapat pleno Dewan Pengupahan sudah, tinggal menunggu dan pengesahan melalui Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP 2024 yang akan diumumkan 21 November 2023," ujarnya
UMP tahun depan naik.
Namun, besaran kenaikan belum bisa disampaikan karena menunggu keputusan Gubernur.
"Saya belum bisa ngomong naiknya berapa persen. Tetapi kenaikan ada, cuma nilainya berdasarkan alpa 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produktifitas dihitung," tuturnya.
Penghitungan Upah Minimum
Formula penghitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel
Yaitu
Inflasi
Pertumbuhan Ekonomi
Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)
Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30
Dengan rumus tersebut, berapa besaran UMP Banten 2024?
UMP Tahun Berjalan: Rp 2,661.280,11
Angka Inflasi Banten (Oktober 2023): 2,04 persen
Angka Pertumbuhan Ekonomi Banten: Kuartal III-2023: 4,97 persen
indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
Simulasi I
2,04 + (4,97x0,1) = Maka UMP Banten hanya naik 67.516
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)