9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah
Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen
Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.
Terakhir, Ida mengapresiasi kepada para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda dan para Kadisnaker, serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
| 6 Pelaku dari Dua Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Pikap Dibekuk Polda Banten, Beraksi Sejak 2008 |
|
|---|
| 106 Ribu Warga Lebak Masuk Daftar Kemiskinan Struktural, Minimnya Lapangan Pekerjaan Jadi Penyebab |
|
|---|
| BMKG: Prakiraan Cuaca Banten 6-9 November 2025, Cek Prediksi Hujan di Tangsel hingga Serang |
|
|---|
| Hadapi Cuaca Ekstrem, Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025 |
|
|---|
| Gubernur Banten Siapkan MoU PSEL Tangerang Raya, Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Dimulai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.