9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah

Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan tanggal 21 November 2023 sebagai batas akhir pengumumkan UMP 2024. 

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen
Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Terakhir, Ida mengapresiasi kepada para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda dan para Kadisnaker, serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved