9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah
Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen
Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.
Terakhir, Ida mengapresiasi kepada para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda dan para Kadisnaker, serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Kabar Duka! Balita Gizi Buruk yang Diduga Ditolak RS Hermina Ciruas Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Cuaca Banten Hari Ini, Jumat 5 September 2025 di Cilegon, Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG di SMPN 1 Kramatwatu, Ombudsman Banten Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi Ajak Warga Dukung Adhyaksa FC Banten Berlaga di Liga 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.