9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah
Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Rp 2.813.672 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 dari Rp 2.913.672
Sumatera Barat
Rp 2.811.449,27 naik 2,52 persen atau Rp 68.973 dari Rp 2.742.476
NTB
Rp 2.444.067 naik 3,06 persen atau Rp 72.660 dari Rp 2.371.407
Jawa Timur
Rp 2.165.244,30 naik 6,13 persen atau Rp 125.000 dari Rp 2.040.244,30
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Buruh Cilegon Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 20 Persen
Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Ia mengatakan, telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.
Ida mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Kabar Duka! Balita Gizi Buruk yang Diduga Ditolak RS Hermina Ciruas Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Cuaca Banten Hari Ini, Jumat 5 September 2025 di Cilegon, Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG di SMPN 1 Kramatwatu, Ombudsman Banten Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi Ajak Warga Dukung Adhyaksa FC Banten Berlaga di Liga 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.