9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah

Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan tanggal 21 November 2023 sebagai batas akhir pengumumkan UMP 2024. 

Rp 2.813.672 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 dari Rp 2.913.672

Sumatera Barat

Rp 2.811.449,27 naik 2,52 persen atau Rp 68.973 dari Rp 2.742.476

NTB

Rp 2.444.067 naik 3,06 persen atau Rp 72.660 dari Rp 2.371.407

Jawa Timur

Rp 2.165.244,30 naik 6,13 persen atau Rp 125.000 dari Rp 2.040.244,30

UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Buruh Cilegon Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 20 Persen

Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.

Ia mengatakan, telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.

Ida mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved