9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah

Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan tanggal 21 November 2023 sebagai batas akhir pengumumkan UMP 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan tanggal 21 November 2023 sebagai batas akhir pengumumkan UMP 2024.

Baca juga: Ribuan Buruh Geruduk Gedung Pusat Pemerintahan Banten, Kawal Pengumuman Upah Minimum 2024

Sebanyak sembilan provinsi sudah mengumumkan UMP 2024.

Yaitu

Bangka Belitung

Rp 3.498.479 naik 4,04 persen atau Rp 141.521 dari Rp 3.640.000

Aceh

Rp 3.460.672 naik 1,38 persen dari Rp 3.413.666

Maluku Utara

Rp 3.200.000 naik 7,50 persen atau Rp 221.646,57 dari Rp 2.976.720

Jambi

Rp 3.037.121 naik Rp 3,2 persen atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121

Sumatera Utara

Rp 2.809.915 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari Rp 2.710.493.

Bali

Rp 2.813.672 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 dari Rp 2.913.672

Sumatera Barat

Rp 2.811.449,27 naik 2,52 persen atau Rp 68.973 dari Rp 2.742.476

NTB

Rp 2.444.067 naik 3,06 persen atau Rp 72.660 dari Rp 2.371.407

Jawa Timur

Rp 2.165.244,30 naik 6,13 persen atau Rp 125.000 dari Rp 2.040.244,30

UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Buruh Cilegon Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 20 Persen

Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.

Ia mengatakan, telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.

Ida mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen
Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Terakhir, Ida mengapresiasi kepada para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda dan para Kadisnaker, serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved