UMK Cilegon 2024

Buruh Cilegon Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 20 Persen

Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (SP/SB) Kota Cilegon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cilegon 2024 naik 20 persen.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (SP/SB) Kota Cilegon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cilegon 2024 naik 20 persen. Secara tegas, para buruh menolak kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Terlebih di Kota Cilegon, kata dia, banyak industri-industri besar baik itu industri kimia, industri rumah tangga dan lain-lain.

Bahkan industri-industri besar ini, menurut Rudi menghasilkan banyak produk-produk ekspor.

"Makanya jangan pukul rata dengan daerah lain, ini kota Cilegon loh, dulu aja dijuluki sebagai kota dolar padat modal, masa kita disejajarkan dengan padat karya," ucapnya.

Rudi mengaku akan terus mengawal penetapan UMK 2024 agar bisa ditetapkan sesuai harapan buruh dan pekerja di Cilegon.

Bahkan dia mengaku akan mendesak Pj Gubernur Banten untuk menetapkan UMK sesuai apa yang nantinya telah ditetapkan dan menjadi rekomendasi dari walikota Cilegon.

"Kita akan mendesak pak gubernur untuk menetapkan sesuai rekomendasi walikota, tentunya kita berharap dengan pertimbangan walikota, karena pak wali punya pertimbangan sendiri nanti kita lihat dia menolak atau tidak angka itu, karena dia mempunyai pertimbangan tersendiri dengan kebijakan walikota dalam memberikan jalan keluar," terangnya.

Jika dilihat UMK 2023 kota Cilegon saat ini berada diangka Rp 4.657.222,94 apabila tahun 2024 naik 20 persen maka UMK 2024 di Kota Cilegon menjadi Rp 5.588.667,34 atau naik sekitar Rp 931.444,4.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved