Mobil Dinas Wali Kota Serang Belum Bayar Pajak Kendaraan Hampir Lima Tahun
Mobil dinas Wali Kota Serang nomor polisi A 1 A menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir lima tahun.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Jabatan/eselon
Eselon Ia dan yang setingkat
Jenis
Sedan/SUV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.500 cc/3.500 cc
Kualifikasi
C
Jabatan/eselon
Eselon Ib dan yang setingkat
Jenis
Sedan
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.500 cc
Kualifikasi
D
Jabatan/eselon
Eselon IIa dan yang setingkat
Jenis
SUV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.500 cc
Kualifikasi
E
Jabatan/eselon
Eselon IIb dan yang setingkat
Jenis
SUV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.000 cc
Kualifikasi
F
Jabatan/eselon
Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor
Jenis
MPV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel
Kualifikasi
G
Jabatan/eselon
Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kabupaten/Kota
Jenis
MPV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
1.500 cc
Kualifikasi
G
Jabatan/eselon
Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang 1 Kabupaten/Kota
Jenis
Sepeda Motor
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
225 cc
Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.

Official Car Rules
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Jumat 19 September 2025: Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Wali Kota Budi Rustandi Terbitkan Surat Edaran, Warga Diminta Giatkan Siskamling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.