Mobil Dinas Wali Kota Serang Belum Bayar Pajak Kendaraan Hampir Lima Tahun

Mobil dinas Wali Kota Serang nomor polisi A 1 A menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir lima tahun.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi pajak. Mobil dinas Wali Kota Serang nomor polisi A 1 A menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir lima tahun. 

Jabatan/eselon

Eselon Ia dan yang setingkat

Jenis

Sedan/SUV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.500 cc/3.500 cc

Kualifikasi

C

Jabatan/eselon

Eselon Ib dan yang setingkat

Jenis

Sedan

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.500 cc

Kualifikasi

D

Jabatan/eselon

Eselon IIa dan yang setingkat

Jenis

SUV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.500 cc

Kualifikasi

E

Jabatan/eselon

Eselon IIb dan yang setingkat

Jenis

SUV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.000 cc

Kualifikasi

F

Jabatan/eselon

Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor

Jenis

MPV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel

Kualifikasi

G

Jabatan/eselon

Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kabupaten/Kota

Jenis

MPV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

1.500 cc

Kualifikasi

G

Jabatan/eselon

Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang 1 Kabupaten/Kota

Jenis

Sepeda Motor

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

225 cc

Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.

Official Car Rules

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved