UMK Lebak 2024

UMK Lebak 2024 Diusulkan Naik 28 Persen, Ini Besaran Upah Minimum Lebak selama Lima Tahun Terakhir

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Lebak 2024 diusulkan naik 28 persen. Usulan itu disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Lebak 2024 diusulkan naik 28 persen. Usulan itu disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11/2023). 

Rp 2.498.068,44

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 dan 2023 di Seluruh Indonesia, Masih ada Upah di Bawah Rp 2 Juta?

Pengumuman UMK 2024

Pengumuman penetapan UMK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2023.

Pemberlakuan UMK bersamaan dengan UMP yaitu mulai 1 Januari 2024.

UMP diumumkan lebih awal yaitu selambatnya 21 November 2023.

Baca juga: Segini Besaran UMK 2024 se-Banten Usulan Buruh, Naik 20 Persen

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,5 persen.

Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved