Natal dan Tahun Baru 2024, Berikut Jadwal Pembatasan Truk

Angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 akan dibatasi.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 akan dibatasi. Upaya ini dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar. Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai 22-24 Desember 2023, dan dilanjutkan menjelang libur panjang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 akan dibatasi.

Upaya ini dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.

Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai 22-24 Desember 2023, dan dilanjutkan menjelang libur panjang.

Yaitu 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.

Baca juga: Ini Tiga Lokasi di Banten yang Jadi Perhatian saat Libur Nataru 2024

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, mengatakan angkutan barang akan dibatasi terutama pada jalan tol.

Menurut dia, pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional.

"Pada periode tersebut, tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," ujar dia.

Ahmad mengatakan, pemerintah melalui Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya agar mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru tetap aman, selamat, tertib dan lancar.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur.

Seraya, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Mobil yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Jadwal Pembatasan Truk Selama Libur Nataru 2023/2024"

Check out the Truck Restrictions Schedule During the 2023/2024 Christmas Holidays

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved