Ada Demo Buruh di KP3B, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Serang Banten

Aparat Sat Lantas Polres Serang melakukan pengaturan lalu lintas selama aksi unjuk rasa buruh di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Mildaniati
Aparat Sat Lantas Polres Serang melakukan pengaturan lalu lintas selama aksi unjuk rasa buruh di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (29/11/2023). 

Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, buruh akan berkumpul di Kawasan Industri Modern

Informasi aksi unjuk rasa itu beredar di media sosial.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2024 15 Persen

"Diam Di Miskinkan atau Bangkit Melawan".

Pada saat melakukan aksi unjuk rasa buruh menuntut

- Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

- Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan

- Naikkan UMK Tahun 2024 sebesar 20 persen

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024.

Pada 2023, UMP Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.

Kini, UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi Rp 2.727.812,11

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2023.

Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Seluruh gubernur di tiap-tiap provinsi akan menetapkan dan mengumumkan UMK.

UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved