UMK 2024

Al Muktabar Minta Buruh Berjiwa Besar Terima Kenaikan UMK se-Banten 2024

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh berjiwa besar menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh berjiwa besar menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024. 

"Yang pasti kami menolak penetapan UMK," katanya dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Bukan Kota Tangerang atau Tangsel, UMK Terbesar di Provinsi Banten Adalah Kota Industri Ini

Menurut Dedi, sejak awal buruh menolak Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar hukum penetapan UMK 2024.

Sehingga seharusnya lanjut dia, kenaikan UMK 2024 disesuaikan dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota. Sebab hal itu telah sesuai dengan survei hidup layak.

"Itu rekomendasi hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai dengan usulan kita. Ditambah Bupati dan Wali Kota lebih tahu kondisi di daerahnya," ujar Dedi.

Sehingga, tugas Pj Gubernur Banten hanya menandatangani kenaikan UMK 2024 sesuai angka rekomendasi kepala daerah.

Untuk itu, pihaknya akan berkonsolidasi sebagai langkah penolakan terhadap UMK 2024 dengan opsi mogok daerah dan demontrasi aksi besar-besaran.

"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua SPN Banten Intan Indriya Dewi mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa hingga berjilid-jilid.

"Dan kesepakatan kita semua (buruh) melumpuhkan kawasan industri dan juga jalan alteri di Provinsi Banten," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten rata-rata merekomendasikan kenaikan UMK mulai dari 7,08 sampai 19,9 persen.

Namun besaran UMK yang ditetapakan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar jauh dari angka tersebut.

Besaran UMK se-Banten 2024 di Bawah Rekomendasi Pemerintah Kota/Kabupaten

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di delapan Kabupaten/Kota di Banten sudah ditetapkan.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2024.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di 8 Kota/Kabupaten Banten, Tertinggi Cilegon Rp 4,8 Juta, Serang Cuma Naik Segini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved