Paket Sembako Berlogo Caleg PKS Beredar di Pandeglang

Sejumlah paket sembako berlogo calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Sejumlah paket sembako berlogo calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sejumlah paket sembako berlogo calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Informasi yang diperoleh TribunBanten.com, paket sembako berisikan mie instan, sarden, tepung, minyak dan beras tersebut beredar di Kecamatan Cimanuk.

Informasi itu diperoleh TribunBanten.com dari sumber yang enggan disebut namanya.

Baca juga: Besok Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg Diperiksa

Paket sembako tersebut, dibagikan ke rumah-rumah warga oleh tim sukses caleg sebelum dimulainya tahapan kampanye, pada 28 November 2023.

Dalam foto yang diterima, sembako tersebut ditempel stiker Caleg PKS nomor urut 8 bernama Nadia Ramadania untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengaku, sudah menangani masalah tersebut.

"Sudah diberikan teguran oleh panwas Cimanuk," kata Didin, dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/11/2023).

Lanjut Dindin, Bawaslu Pandeglang hanya memberikan teguran pada caleg tersebut, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Apalagi kata Didin, perbuatan itu dilakukan sebelum masa kampanye. Sehingga pasal-pasal yang ada di Undang-undang Pemilu tidak berlaku.

"Lain hal ketika itu sudah masa kampanye, ada ketentuan lain yang mengatur," ujar Didin.

Didin menjelaskan, Bawaslu Pandeglang melarang pemberian sembako menggunakan stiker caleg. Sebab, masuk kategori politik uang.

"Yang diperbolehkan adalah kerudung, kalender, flayer, tempat makan dan minum. Itupun tidak boleh lebih dari 100 ribu untuk bahan kampanye," jelasnya.

Baca juga: Berikut Daftar Kepala Daerah di Banten yang Maju Jadi Caleg Pemilu 2024, Ada Siapa Saja?

Oleh karena itu, Bawaslu Pandeglang ungkap Didin, tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap caleg, agar tidak berkampanye menggunakan sembako.

"Kejadian ini menjadi catatan buat kami, sehingga kami akan melakukan pencegahan dan pengawasan agar tidak terulang," pungkasnya.

Sementara Caleg PKS Nadia Ramadania tak merespon upaya konfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, sejak kemarin hingga berita ini diterbitkan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved