29 WNA yang Tinggal di Apartemen Dekat Bandara Soetta Ditangkap Petugas Imigras Gegara Overstay

Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (30/11/2023) malam.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com
Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (30/11/2023) malam. 

"Dan juga kemudahan ketertiban dokumen keimigrasian khusus di wilayah kerja kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," terangnya.

Nantinya, puluhan WNA yang melanggar overstay tersebut akan dikembalikan ke negara asalnya mereka masing-masing.

"Akan tetapi apabila ada pelanggaran lain yang mereka lakukan tentu peraturan akan kami tegagkan sesuai prosedur hukum berlaku di Indonesia," jelas Subki Miuldi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved