Ini Jumlah Uang Lauk Pauk Tentara, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Minta Disamakan dengan Polri

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi prajurit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memakaikan tanda pangkat kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto saat proses pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Rencananya Rabu (22/11/2023), Jokowi akan melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Uang lauk pauk prajurit TNI disebut Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto masih di bawah Rp 88.000.

Mengutip Kompas.com, angka itu disampaikan Agus saat rapat dengan Presiden Joko Widodo.

Agus pun meminta uang lauk prajurit untuk disamakan dengan personel Polri.

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI, Ini Jumlah Harta Kekayaan di LHKPN

Menurut dia, uang lauk pauk personel Polri mencapai Rp 200.000.

"Mudah-mudahan terealisasi untuk uang lauk pauk bisa disamakan dengan Polri," ujarnya seusai sertijab KSAD di Mabes AD, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Agus mengaku Presiden Joko Widodo setuju dengan permintaan itu.

"Jadi ada waktu sebelum 2024," ucapnya.

Selain gaji pokok dan tunjangan, prajurit juga menerima uang lauk pauk atau natura.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi prajurit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum Genap Sebulan Jadi KSAD

Jenderal Agus Subiyanto resmi menjabat sebagai Panglima TNI, Rabu (22/11/2023).

Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI.

Baca juga: Profil Agus Subiyanto yang Disetujui Jadi Calon Panglima TNI, Cetak Rekor Karier Militer Tercepat

Pelantikan diawali dengan pelepasan dan penyematan tanda pangkat serta tongkat komando pada Agus Subiyanto oleh Jokowi.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 102 TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved