Bantah Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Fakta Ini
KPK menetapkan status tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy Hiariej diduga menerima suap
TRIBUNBANTEN.COM - KPK menetapkan status tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 Miliar.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi pada pertengahan Maret 2023.
Uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nama Helmut Hermawan Diduga Turut Terseret
Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin mengklarifikasi dugaan penyuapan dan
gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias EOS.
"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada IPW atas dugaan pemerasan dengan ancaman," kata M. Sholeh Amin, Jumat (10/11/2023)
Atas pengaduan itu, kata dia, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke KPK pada Maret 2023 lalu,
Dia mengungkapkan awal mula perkenalan antara Helmut Hermawan dengan EOS.
Menurut dia, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z., seorang pengacara yang juga
merupakan teman sekampung EOS yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada sekaligus Wamenkumham.
Perkenalan tersebut, kata Sholeh Amin, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta
perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh
Helmut Hermawan(HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85
persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan
pihak Aserra Capital (Apexindo Group).
Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari
EOS, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus
perdata.
Baca juga: Kini Jarang Bagikan Momen Bareng Ria Ricis, Teuku Ryan Ungkap Alasannya: Lagi Nggak Sama Aja
Atas hasil konsultasi tersebut, EOS, menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi (sespri)
sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan
EVD dalam menangani masalah yang di hadapi.
EOS juga merekomendasikan seorang
pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk
menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS tidak dapat terlibat dan membantu secara
langsung," ujar Sholeh Amin.
| Di Mana Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Saat Abdul Wahid Terjaring OTT KPK? Sempat Ngopi Bareng |
|
|---|
| Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Hari Ini |
|
|---|
| Sosok Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Perantara Aliran Dana ke Abdul Wahid |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau Kena OTT KPK Bersama Gubernur Wahid |
|
|---|
| Daftar 16 Syarat Disetujui Abdul Wahid untuk Dapat Dukungan UAS, Ada Insentif Guru Ngaji |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.