Bantah Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Fakta Ini

KPK menetapkan status tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy Hiariej diduga menerima suap

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNBANTEN.COM - KPK menetapkan status tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 Miliar.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi pada pertengahan Maret 2023.

Uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. 

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nama Helmut Hermawan Diduga Turut Terseret

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin mengklarifikasi dugaan penyuapan dan
gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias EOS.

"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada IPW atas dugaan pemerasan dengan ancaman," kata M. Sholeh Amin, Jumat (10/11/2023)

Atas pengaduan itu, kata dia, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke KPK pada Maret 2023 lalu,

Dia mengungkapkan awal mula perkenalan antara Helmut Hermawan dengan EOS.

Menurut dia, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z., seorang pengacara yang juga
merupakan teman sekampung EOS yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada sekaligus Wamenkumham.

Perkenalan tersebut, kata Sholeh Amin, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta
perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh
Helmut Hermawan(HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85
persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan
pihak Aserra Capital (Apexindo Group).

Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari
EOS, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus
perdata.

Baca juga: Kini Jarang Bagikan Momen Bareng Ria Ricis, Teuku Ryan Ungkap Alasannya: Lagi Nggak Sama Aja

Atas hasil konsultasi tersebut, EOS, menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi (sespri)
sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan
EVD dalam menangani masalah yang di hadapi.

EOS juga merekomendasikan seorang
pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk
menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.

"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS tidak dapat terlibat dan membantu secara
langsung," ujar Sholeh Amin.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved