Bebas Denda Pajak Bermotor di Banten Berlaku sampai 23 Desember, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda PKB dan BBNKB

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuannya menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Masih tersedia bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Dan juga diskon PKB sebesar 20 persen, masa berlakunya sama seperti pembebasan pokok dan denda BBNKB II.

Kebijakan ini masih berlaku hingga 23 Desember 2023.

Baca juga: Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang, Daftar Lokasi dan Persyaratannya

"Penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023," kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan.

Diskon tersebut berlaku untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten.

"Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," ujarnya.

Persyaratan Bayar Pajak Tahunan dan Perpanjangan STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu kelengkapan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Di dalamnya tercatat nomor polisi, rangka dan mesin. Selain itu STNK juga memiliki masa periode yang berlaku atau waktu pembayaran pajak baik secara tahunan maupun lima tahunan.

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Adapun untuk membayarnya, pemilik kendaraan harus menyiapkan berkas-berkas sebagai persyaratan pembayaran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved