Bebas Denda Pajak Bermotor di Banten Berlaku sampai 23 Desember, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda PKB dan BBNKB
Dikutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan.
Syarat mengurus pajak kendaraan tahunan:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Berlaku pada Oktober 2023, Dapat Diskon Menarik
Prosedur perpanjangan STNK tahunan:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru. Syarat mengurus pajak STNK lima tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak.jpg)