Bebas Denda Pajak Bermotor di Banten Berlaku sampai 23 Desember, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda PKB dan BBNKB

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak 

- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).

- Fotokopi domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).

- Cek fisik kendaraan.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved