Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Download Surat Pernyataan KPPS Pemilu

Simak cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan contoh format dan link download surat pernyataan KPPS Pemilu 2024

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase/TribunBanten.com
Simak cara pendaftaran menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 lengkap dengan contoh format dan link download surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara pendaftaran menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 lengkap dengan contoh format dan link download surat pernyataan KPPS Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendaftaran KPPS Pemilu akan dibuka pada Senin (11/12/2023) besok.

Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari sampai 20 Desember 2023.

Bagi yang berminat mendaftar, masa kerja KPPS hanya satu bulan yakni 24 Januari-25 Februari 2024.

Adapun honor anggota KPPS yakni sebesar Rp 1,1 Juta, sementara ketua KPPS mendapat Rp 1,2 juta.

Untuk mendaftar, peserta membutuhkan surat pernyataan yang bermeterai KPPS Pemilu 2024.

surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 tersebut memuat pernyataan bahwa pendaftar telah memenuhi syarat untuk menjadi badan ad hoc yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 yang sudah diisi, diserahkan kepada panita penyelenggara seleksi atau Panita Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Kemenag Kota Cilegon Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah

Baca juga: Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Minimal 25 Tahun: Siapkan Berkas Ini

Cara daftar KPPS Pemilu 2024

Melansir Kompas TV, bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi, dengan alur sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  2. Beri tahu PPS bahwa Anda ingin mendaftar KPPS
  3. Bawa persyaratan yang diminta
  4. Nantinya pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Contoh format surat pernyataan KPPS Pemilu 2024

Berikut contoh format surat pernyataan untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang dikutip dari laman KPU Kabupaten Bantul, Jumat (8/12/2023).

SURAT PERNYATAAN

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved