Pemilu 2024

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Minimal 25 Tahun: Siapkan Berkas Ini

Bagaimana persyaratan pendaftaran menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024?

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Ist
Ilustrasi Pemilu 2024 - Bagaimana persyaratan pendaftaran menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024? 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagaimana persyaratan pendaftaran menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024?

PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan difungsikan guna membantu Panwaslu Kelurahan/Desa ketika pelaksanaan Pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1

Fungsi PTPS adalah mengawasi setiap Tempat Pemungutan Suara TPS.

Setiap TPS akan ditempatkan petugas PTPS untuk berjaga dan mengawasi proses berjalannya pemungutan suara.

Baca juga: PSI Buka Suara Soal Politik Gemoy Prabowo-Gibran Gimik, Sebut PKS Mempunyai Pemikiran Liar

Waktu pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 akan dibentuk 23 hari sebelum pemilihan.

Artinya, jika pemilihan dijadwalkan 14 Februari 2024, maka pendaftaran PTPS diprediksi akan dibuka pada 23 Januari 2024.

Persyaratan Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar KPPS untuk Pemilu 2024, Cek Rincian Gajinya di Sini

Berkas yang harus disiapkan sebelum mendaptar meliputi:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan
  5. fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan
  8. surat keterangan bebas narkoba.
  9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  2. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
  3. Kantor Kelurahan/Desa.
  4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
  5. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

Gaji Pengawas TPS atau PTPS

Mengenai gaji yang dimiliki oleh PTPS sendiri dapat diketahui dalam Surat Menteri Keuangan yang terbaru.

Kisaran gaji yang didapatkan sendiri berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dimilikinya. Berkisar mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta nantinya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved