Reaksi Anak Muhyani Usai Ayahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Bela Diri Lawan Pencuri
Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rohili (25) merasa terpukul mengetahui bapaknya, Muhyani (58) ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan.
Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari 2023.
Menurut Rohili, bapaknya tersebut tidak berniat untuk melalukan pembunuhan. Sebab saat itu, Muhyani memergoki dua orang pria berada di kandang kambing pada malam hari.
Pelaku yang kepergok kemudian mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani. Saat itu juga Muhayni mengeluarkan gunting, kemudian dengan cepat menusuknya di bagian dada pelaku.
Baca juga: Nasib Warga Serang Banten, Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawa Pencuri Ternak Miliknya
"Merasa terpukul lah, orang bela diri malah ditetapkan tersangka," kata Rohili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (13/12/2023).
Diketahui, kasus Muhyani telah dilimpahkan ke Kejari Serang oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhyani dijebloksan ke Rutan Kelas II B Serang.
Namun pihak keluarga meminta Kejari Serang, agar dilakukan penangguhan penahanan pada warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut, karena kondisi Muhyani mengalami sakit.
"Bapak ini masih sakit, terus syok juga atas kasus ini. Tapi alhamdulillah sekarang dikeluarkan dari tahanan," ujar Rohili.
Rohili berharap, bapaknya tersebut lepas ancaman hukuman yang dituduhkan oleh penyidik. Yakni, melalukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Saya maunya bebas mutlak, semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri kok dijadikan tersangka," katanya.
Sementara Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengakui, telah mengabulkan penangguhan penahan Muhyani mulai, Rabu 13 Desember 2023.
Penangguhan ini kata Rezkinil, merupakan permohonan dari pihak keluarga dengan syarat jika keluarga dapat menjamin Muhyani akan hadir selama persidangan.
Rezkinil menambahkan, diterimanya permohonan penangguhan merupakan pertimbangan subjektif dari JPU yang menangani perkara.
"Ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan," kata Rezkinil.
Selain pertimbangan itu, lanjut Rezkinil, pelaku ditangguhkan karena mengalami sakit. Meski demikian, pelaku akan terus diawasi oleh JPU agar tidak melarikan diri.
"Setidaknya pertimbangan itulah yang dijadikan oleh penuntut umum untuk memberikan penangguhan," pungkasnya.
Baca juga: Kisah Muhyani, Warga Serang Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawa Pencuri Ternak
Kronologi
Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi.
Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.
Padahal, Muhyani mencoba membela diri saat berduel dengan pencuri.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2023). B
"Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu. Jadi membela diri," kata Nuraen,
Ketua RT di Kelurahan Teritih kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).
Nuraen menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Februrai 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.
Ketika dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat ada dua pria yang tak dikenal, sedang mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.
Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.
Muhyani mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, kemudian dengan cepat menusuknya tepat di dada pelaku.
"Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen.
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan.
Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Duda Asal Pamekasan Madura Nekat Jadi Pencuri Gegara Kecanduan Nyawer Perempuan di Live TikTok!
Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.
Istri Muhyani, Rosehah (49) meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
"Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah.
Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga.
"Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," ujar dia.
Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.
Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.
Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusny dilimpahkan ke kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan," ujar Evan. Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.
"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.
“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jadikan Peternak di Serang Banten Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri"

Oknum ASN Kemenag Banten Cabuli Anak Tiri, Buron 2 Tahun dan Sempat Kabur ke Kalimantan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan di Markas Polresta Serang Kota, Kasus Mandek 5 Bulan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Serang Naik Tahap Penyidikan, Terlapor Belum Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.