Kemenkumham Banten

Pantau Netralitas ASN, Kemenkumham Banten Bakal Siapkan Posko Aduan Pemilu

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten akan menyiapkan posko aduan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten akan menyiapkan posko aduan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten akan menyiapkan posko aduan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Posko itu disiapkan untuk memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham Banten.

"Ya nantinya akan kita lanjutkan seperti itu (Posko aduan)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.

Baca juga: Daftar Sederet Capaian dan Prestasi Kanwil Kemenkumham Banten Sepanjang 2023

Hal itu diungkapkan Dodot usai memimpin apel siaga natal 2023 dan tahun baru 2024 serta deklarasi netralitas ASN di halaman kantor Kemenkumham Banten, Jumat (8/12/2023).

Menurut Dodot, masyarakat dapat melaporkan secara langsung ketika ada ASN di lingkungan Kemenkumham Banten yanv tidak netral, baik melalui posko maupun aplikasi Lapor.

"Pengaduan masyarakat ke kantor wilayah itu sudah ada kanalnya sudah ada aplikasi lapor, di situ nanti yang berkaitan dengan pemilihan umum juga bisa lapor," ujar Dodot.

Dodot menjelaskan, apel siaga yang digelar hari ini untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan Kemenkumham Banten benar-benar netral di Pemilu 2024.

Dalam acara tersebut, ASN yang bertugas di 12 rumah tahanan dan lapas yang berada di bawah Kemenkumham Banten membaca deklarasi untuk menjaga netralitas.

"Jadi tidak hanya sebatas surat edaran saja, tapi betul-betul diucapkan kemudian ditandatangani di situ dengan harapan sudah paham sudah mengerti dan implementasinya nanti kita lihat," jelasnya.

Ia mengingatkan, agar ASN di lingkungan Kemenkumham Banten menjaga prilaku dalam menghadapi Pemilu 2024, terutama prilaku di media sosial.

Jangan sampai kata dia, ada penggiringan opini yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon di Pemilu 2024.

"Hati-hati karena ASN yang tidak netral ada sanksinya, cukup berat. Bisa dipidana penjara satu tahun dan denda 12 juta hingga pemecatan sebagai ASN," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved