Tukang Tambal Ban di Cilegon dalam Pengaruh Miras Habisi Nyawa Istrinya

VZAM (24), tukang tambal ban, membunuh istrinya AAA (48), akibat pengaruh minuman keras (miras).

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
VZAM (24), tukang tambal ban, membunuh istrinya AAA (48), akibat pengaruh minuman keras (miras). Insiden pembunuhan itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan RT/RW 03/06 Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 20.20 WIB. 

VZAM (24), seorang tukang tambal ban, mengamuk ke warga setelah menghabisi nyawa istrinya, AAA (48).

Insiden itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Rt/Rw 03/06 Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Rabu (13/12/2023) malam.

Hal itu diungkap IRUL (34), saksi kepada aparat kepolisian.

"Pelaku juga sempat mengucapkan jangankan kalian, istri saya aja saya bunuh" kata Kapolsek Cibeber Polres Cilegon, IPTU Atep Mulyana

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Polri

IRUL melihat VZAM dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk di sekitar permukiman warga.

VZAM mengamuk di lingkungan Curug Grotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Banten.

Saat itu, pelaku mengancam akan membunuh siapapun yang berada dihadapannya.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, warga sekitar kemudian menghubungi Frengky selaku pemilik lapak tambal ban tempat pelaku bekerja.

Sekitar 21.00 WIB, Frengky tiba di lokasi bersama warga untuk mengecek lapak tambal ban.

Pada saat membuka pintu lapak tambal ban tersebut, diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas bale kayu.


Selanjutnya saksi IRUL menghubungi personil piket Polsek Cibeber Polres Cilegon, sekitar 21.20 WIB.

"Kemudian personil Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP," katanya.

Pelaku kemudian di bawa ke mako Polsek Cibeber untuk diamankan, beserta barang bukti.

"Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tandasnya.

Tiga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Polri Ditangkap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved