Tukang Tambal Ban di Cilegon dalam Pengaruh Miras Habisi Nyawa Istrinya

VZAM (24), tukang tambal ban, membunuh istrinya AAA (48), akibat pengaruh minuman keras (miras).

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
VZAM (24), tukang tambal ban, membunuh istrinya AAA (48), akibat pengaruh minuman keras (miras). Insiden pembunuhan itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan RT/RW 03/06 Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 20.20 WIB. 

Tiga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri berhasil diringkus, oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, tiga pelaku itu berinisial AI (37), N (40) dan S (37).

Adapun korban percobaan pembunuhan itu bernama Bripka Taufan Febrianto yang merupakan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Perjalanan Kasus WNA Korsel yang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen

"Adanya laporan percobaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan dengan motif pelaku sakit hati dengan istri korban," ujar Rio kepada awak media, Rabu (8/11/2023).

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pelaku berinisial AI dan N berhasil ditangkap terlebih dahulu di kediamannya di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.

"Berdasarkan keterangan korban, para pelaku ini tinggal di daerah Batu Ceper, kemudian piket menuju kesana, namun kehadiran anggota diketahui dan para pelaku sempat hendak melarikan diri melalui atap rumah," kata dia.

"Namun, perbuatan AI dan N berhasil diketahui dan dilakukan pengajaran sehingga akhirnya dapat diamankan," sambungnya.

Baca juga: Terungkap Kondisi Ammar Zoni usai Kembali Jadi Tersangka Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tertekan!

Selanjutnya, Opsnal Krimum Porlestro Tangerang Kota melakukan pengajaran terhadap pelaku S di apartemen Green Park View, Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun demikian, pelaku terakhir tersebut sempat melarikan diri dari polisi dengan kabur ke kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Hingga akhirnya, S berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Senin (30/10/2023) lalu di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Dua dari tiga pelaku merupakan residivis, untuk AI sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat dan mendapatkan vonis hukuman 9 bulan di lapas Cipinang pada Tahun 2020 lalu," tuturnya.

"Sementara pelaku lainnya berinisial N pernah dihukum dalam kasus perjudian dengan vonis hukuman 4 bulan penjara," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian berupa satu unit mobil CRV warna hitam B-2050-SBZ berikut satu kontak kendaraan, beberapa potongan tali ties plastik, 2 buah lakban plastik, 2 potongan bekas lakban, 1 buah tas berwarna merah, 2 bilah pisau badik dan 2 unit telepon seluler.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved