Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Kapolres yang Tetapkan Muhyani Tersangka Usai Habisi Pencuri Ternaknya

Sosok Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota yang tetapkan Muhyani tersangka usai menghabisi nyawa pencuri ternaknya.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase
Sosok Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota yang tetapkan Muhyani tersangka usai menghabisi nyawa pencuri ternaknya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sosok Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota yang tetapkan Muhyani tersangka usai menghabisi nyawa pencuri ternaknya.

Muhyani merupakan peternak asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang saat ini berstatus tersangka.

Peternak itu ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota setelah menghabisi nyawa pencuri ternak miliknya.

Baca juga: Reaksi Anak Muhyani Usai Ayahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Bela Diri Lawan Pencuri

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Muhyani dianggap membela diri saat memergoki dua orang maling di kandang ternak.

Alasan Muhyani Jadi Tersangka

Kombel Pol Sofwan Hermanto mengatakan, Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Sofwan, sekira pukul 03.00 WIB, Muhyani mendengar suara 'Gubrak' yang menandakan ada orang.

Saat itu, Muhyani melihat ada korban dan rekanya berinisial P tengah melalukan pencurian. Saat didekati, korban hendak mengeluarkan sebilah golok.

Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota
Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota (humas.polri.go.id)

"Menurut keterangan dari saudara M, bahwa si W ada upaya mencabut golok, sehingga ditusuk menggunakan gunting, setelah itu si W melarikan diri kemudian menuju persawahan dan ditemukan tewas," ujar Sofwan.

Menurut Sofwan, berdasarkan pemeriksaan kepada 8 saksi, termasuk keterangan ahli pidana yang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak termasuk overmatch atau daya paksa atau membela diri dalam keadaan darurat.

"Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya. Tetapi saudara M (Muhyani) ini bukan dalam kondisi terdesak," jelasnya.

Atas dasar hal tersebut, diungkapkan Sofwan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun 2023 di Serang Banten? Wisata Ini Bisa Jadi Pilihan, Segini HTM-nya!

"Namun setelah ditetapkan tersangka saudara M ini tidak kami tahan, karena koperatif. Selain menetapkan M, kami juga menjadikan P sebagai tersangka pencurian," ungkapnya.

Sofwan menambahkan, agar kasus ini mendapat kepastian hukum, maka pihaknya menyerahkan keputusannya kepada pengadilan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Nanti pengadilan yang memutus, karena tugas polisi hanya mengumpulkan barang bukti. Kami juga ingin saudara M ini mendapat kepastian hukum, agar hidupnya tenang," pungkasnya.

Sosok Sofwan Hermanto

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved