Reaksi Anak Muhyani Usai Ayahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Bela Diri Lawan Pencuri

Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Rohili (25) merasa terpukul mengetahui bapaknya, Muhyani (58) ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan. Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rohili (25) merasa terpukul mengetahui bapaknya, Muhyani (58) ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan.

Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari 2023.

Menurut Rohili, bapaknya tersebut tidak berniat untuk melalukan pembunuhan. Sebab saat itu, Muhyani memergoki dua orang pria berada di kandang kambing pada malam hari.

Pelaku yang kepergok kemudian mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani. Saat itu juga Muhayni mengeluarkan gunting, kemudian dengan cepat menusuknya di bagian dada pelaku.

Baca juga: Nasib Warga Serang Banten, Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawa Pencuri Ternak Miliknya

"Merasa terpukul lah, orang bela diri malah ditetapkan tersangka," kata Rohili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (13/12/2023).

Diketahui, kasus Muhyani telah dilimpahkan ke Kejari Serang oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhyani dijebloksan ke Rutan Kelas II B Serang.

Namun pihak keluarga meminta Kejari Serang, agar dilakukan penangguhan penahanan pada warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut, karena kondisi Muhyani mengalami sakit.

"Bapak ini masih sakit, terus syok juga atas kasus ini. Tapi alhamdulillah sekarang dikeluarkan dari tahanan," ujar Rohili.

Rohili berharap, bapaknya tersebut lepas ancaman hukuman yang dituduhkan oleh penyidik. Yakni, melalukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Saya maunya bebas mutlak, semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri kok dijadikan tersangka," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengakui, telah mengabulkan penangguhan penahan Muhyani mulai, Rabu 13 Desember 2023.

Penangguhan ini kata Rezkinil, merupakan permohonan dari pihak keluarga dengan syarat jika keluarga dapat menjamin Muhyani akan hadir selama persidangan.

Rezkinil menambahkan, diterimanya permohonan penangguhan merupakan pertimbangan subjektif dari JPU yang menangani perkara.

"Ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan," kata Rezkinil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved