Pilpres 2024

Mahasiswa Tantang Anies Realisasikan RUU Perampasan Aset Jika Jadi Presiden 2024

Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten, Ayu Anjani menantang calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

|
Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menjawab tantangan mahasiswa Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten Ayu Anjani. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten, Ayu Anjani menantang calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

Tantangan itu diungkapkan dalam dialog publik di Uniba Banten, Kamis (21/12/2023).

Ayu meminta Anies dapat merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, jika terpilih menjadi presiden republik Indonesia pada tahun 2024.

Baca juga: Mahasiswi Banten Tantang Anies soal RUU Perampasan Aset Jika Terpilih Jadi Presiden

"Apakah bapak berani merealisasikan RUU perampasan aset, kalau pun berani apa strategi dan cara merealisasikannya?," tantang Ayu.

Mendengar pertanyaan tersebut, calon presiden Anies Baswedan mengatakan, dirinya akan mengedepankan prinsip keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum jika terpilih jadi Presiden 2024.

"Jadi kalau membuat aturan hanya menguntungkan satu belah pihak tidak benar," ujar Anies.

Anies juga memastikan akan terlebih dahulu mengakaji dan berkomunikasi dengan DPR terkait RUU tersebut.

"Jadi ketika mengambil keputusan, mengambil langkah dikomunikasikan, dibicarakan, dan pengalaman saya tugas di Jakarta, pimpinan partai itu ketika mendengar argumen dan dijelaskan logika nya menerima," kata Anies.

Baca juga: Tanya Jawab dengan Mahasiwa se-Banten, Anies Pastikan Tak Jadi Petugas Partai Jika Terpilih Presiden

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara tuntas.

Dalam RUU tersebut memungkinkan aparat penegak hukum untuk merampas harta yang berasal dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu keputusan hakim.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved