Pemilu 2024

Ada Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin, Ini Respon Bawaslu Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang menindaklanjuti proses pelanggaran Pemilu 2024 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menindaklanjuti proses pelanggaran Pemilu 2024 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bawaslu Kota Tangerang menindaklanjuti proses pelanggaran Pemilu 2024 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pasalnya, ditemukan baliho Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres dan cawapres) RI yang didampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

Melansir WartaKotaLive.com, hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang, Komarullah.

Baca juga: Jabatan Selesai, Arief Wismansyah Wariskan Sederet Gugatan Perdata ke Pj Wali Kota Tangerang

"Ada satu laporan pelanggaran Pemilu yang prosesnya kami naikan ke Gakkumdu, karena laporan itu dilayangkan ke Bawaslu sampai tiga kali," kata Komarullah, Rabu (27/12/2023).

Bawaslu Kota Tangerang pun telah bekerjasama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami lebih lanjut.

Meski demikian, proses penangan yang ditingkatkan ke Gakkumdu itu bukan berarti pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana.

"Kami sudah bekerjasama dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk terlebih dahulu melakukan pendalaman," ujar Komarullah.

Baliho Capres nomor urut dua yang bergambar Arief R Wismansyah-Sacrudin yang saat itu masih aktif sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangerang dilaporkan ke Bawaslu.

Pasalnya, baliho tersebut diduga menyalahi aturan. Diketahui, Arief Wismansyah dan Sachrudin ditunjuk untuk menjadi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Tangerang.

Arief Wismansyah didapuk menjadi pembina, sementara Sachrudin menjadi Ketua TKD tersebut.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Daerah Anies-Muhaimin Iskandar Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan, terkait lapiran ke Bawaslu pihaknya membawa sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami mempersoalkan ada gambar Walikota Arief Wismansyah dan wakilnya Sachrudin yang kemarin masih aktif ada di baliho Capres Prabowo-Gibran, kami menilai ini melanggar perundang-undangan pemilu," tutur Syafril.

Bawaslu Kota Tangerang Tindak 6.124 APK Selama Kampanye

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menindak sebanyak 6.124 Alat Peraga Kampanye (APK).

Ribuan APK itu ditindak oleh Bawaslu Kota Tangerang selama periode bulan November hingga Desember 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved