Pemilu 2024
Ada Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin, Ini Respon Bawaslu Kota Tangerang
Bawaslu Kota Tangerang menindaklanjuti proses pelanggaran Pemilu 2024 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sejak di mulai masa kampanye, ada 6.124 alat peraga kampanye yang dilakukan penindakan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Rabu (27/12/2023).
Komarullah menerangkan bahwa mayoritas dari ribuan APK yang diamankan tersebut merupakan baliho milik para calon anggota legislatif (caleg).
Sementara itu, terdapat 20 baliho yang menampilkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) RI.
Meski demikian, baliho atau poster partai politik maupun calon anggota legislatif yang merusak estetika kota terus bermunculan.
"Beberapa caleg di Kota Tangerang memasang kembali baliho baru ditempat yang sebelumnya sudah kami tindak, oleh sebab itu, tudak ada habisnya," jelas Komarullah.
Menurut Komarullah, pelanggaran pemasangan baliho terbanyak terjadi di Kecamatan Neglasari dengan jumlah 400 baliho
Meskipun demikian ia memastikan, Bawaslu Kota Tangerang akan tetap berupaya menindak pelanggaran tersebut.
Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Kini Terancam 6 Tahun Penjara!
Namun, siapa Identitas caleg yang melakukan pelanggaran tidak diungkap oleh Komarullah, dengan alasan Bawaslu Kota Tangerang telah mendeteksinya.
"Kami akan segera memanggil caleg yang bersangkutan untuk memberikan teguran," ucap Komarullah.
"Yang jelas tujuannya adalah agar lebih tertib dan estetika keindahan kota tetap terjaga," terang Komarullah.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawaslu Kota Tangerang Tindaklanjuti Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.