Jabatan Selesai, Arief Wismansyah Wariskan Sederet Gugatan Perdata ke Pj Wali Kota Tangerang

Setelah 10 tahun berkuasa sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengakhiri masa tugasnya, Selasa (26/12/2023).

Editor: Ahmad Haris
tangerangkota.go.id
Arief R Wismansyah dan Sachrudin disambut warga Kota Tangerang setelah mengakhiri masa tugas mereka sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Arief R Wismansyah mengakhiri masa tugasnya sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang, setelah 10 tahun berkuasa, Selasa (26/12/2023).

Arief R Wismansyah mengklaim telah berhasil menyelesaikan berbagai permasalahan di Kota Tangerang, setelah menjadi wali kota dua periode.

Di antaranya masalah kemacetan, kesehatan, dan penerangan jalan umum (PJU).

Baca juga: Berhenti Jadi Wali Kota Tangerang, Harta Kekayaan Arief Wismansyah Tembus Rp28,8 M: Ini Rinciannya

"Jalanan di Kota Tangerang yang tadinya gelap sekarang jadi terang. Kami pasang PJU di 130 ribu titik dalam program Tangerang Terang," kata Arief pekan lalu.

Seiring berakhirnya masa tugas Arief, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Nurdin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang. Sebelumnya Nurdin bertugas di Kemendagri.

Pelepasan Arief Wismansyah sebagai Wali Kota Tangerang pun berlangsung meriah.

Panggung hiburan dan pawai serta festival kuliner digelar di pusat Kota Tangerang.

Ratusan karangan bunga juga membanjiri pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Di balik ingar bingar tersebut, Arief Wismanyah meninggalkan pekerjaan rumah (PR) yang cukup rumit.

Wali Kota Tangerang digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Penggugat antara lain minta hakim menyatakan Wali Kota Tangerang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Karena saat ini jabatan Wali Kota Tangerang diemban oleh Pj, maka Nurdin yang harus menghadapi proses gugatan di PN Tangerang tersebut.

Penelusuran TribunTangerang di website resmi PN Tangerang, setidaknya ada tiga gugatan perdata yang ditujukan kepada Pemkot Tangerang cq Wali Kota Tangerang.

Ketiga gugatan perdata ini muncul semasa Arief Wismansyah menjabat sebagai Wali Kota Tangerang.

Pertama adalah perkara perdata bernomor 1059/Pdt.G/2022/PN Tng.

Bertindak sebagai penggugat adalah Suhendra, Nurisma Sari (selaku ahli waris almarhum Hermawan), Agus, Feri Firdaus, dan Intan Purnama Sari.

Sedangkan tergugat adalah Pemkot Tangerang cq Wali Kota Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Sedangkan turut tergugat adalah PT Angkasa Pura II dan Kelurahan Selapanjang Jaya.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan terkait pembebasan tanah di dekat Bandara Soekarno-Hatta.

Secara garis besar, gugatan perdata ini berhulu pada pembebasan lahan seluas 23.688 meter persegi di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Lahan di dekat tanah milik PT Angkasa Pura II itu dinilai seharga Rp 25 miliar.

Namun, pembayarannya diduga tidak tepat sehingga pihak yang merasa paling berhak atas lahan 23.688 meter persegi tersebut, menggugat Pemkot Tangerang lewat jalur perdata.

Gugatan perdata ini mulai disidangkan pada Oktober 2022 dan dijadwalkan hakim akan membacakan putusannya pada pertengahan Januari 2024.

Gugatan perdata lain yang ditujukan ke Pemkot Tangerang cq Wali Kota Tangerang adalah gugatan terkait sengketa ruko Cimone.

Sebanyak 17 orang pemilik ruko Cimone menggugat Pemkot Tangerang dan lima pihak lainnya termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten

Teregistrasi pada nomor perkara 931/Pdt.G/2023/PN Tng, gugatan ini mulai disidangkan pada September 2023 di PN Tangerang dan prosesnya diperkirakan masih akan berlangsung lama.

Ambisi merombak Pasar Anyar yang dicanangkan semasa Arief Wismansyah menjabat sebagai Wali Kota Tangerang juga berbuntut ke gugatan perdata.

Baca juga: Terungkap Harta Kekayaan Nurdin, Pj Wali Kota Tangerang yang Gantikan Arief Wismansyah, Berapa?

Sejumlah pedagang Pasar Anyar mengajukan gugatan perdata dan tercatat sebagai perkara nomor 1358/Pdt.G/2023/PN Tng.

Pihak tergugat pada perkara ini terdiri atas tiga pihak yakni Perusahaan Umum Daerah Pasar Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang.

Gugatan perdata ini didaftarkan ke PN Tangerang pada Desember 2023 dan sidang pertama akan digelar pada awal Januari 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Arief Wismansyah Akhiri Masa Tugas, Wariskan Sejumlah Gugatan Perdata ke Pj Wali Kota Tangerang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved