Sudah Klarifikasi Jadi Alasan Bawaslu Batalkan Pemeriksaan Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).

|
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD). 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).

Sebegaimana diketahui, Gibran sebelumnya bakal diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat pada Kamis (28/12/2023) besok.

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, alasan dibatalkannya pemeriksaan terhadap Gibran lantaran sudah memberikan klarifikasi.

Baca juga: Arti Kata Slepet yang Kerap Diucapkan Cak Imin Termasuk di Debat Cawapres 2024

“Iya (dibatalkan). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat tadi dianggap (klarifikasi yang dilakukan) sudah cukup,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/12/2023) malam.

Pria yang akrab disapa Sonny Pangkey menjelaskan, Bawaslu Jakarta Pusat merasa hasil klarifikasi yang telah dilakukan sudah cukup untuk dijadikan bahan kajian.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan surat resmi dari Bawaslu RI, terkait hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran Cawapres nomor urut dua di tingkat pusat.

Baca juga: Ada Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin, Ini Respon Bawaslu Kota Tangerang

“Iya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya,” kata Sonny.

Selanjutnya, kata Sonny, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan.

Adapun keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat (29/12/2023).

"Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023) nanti," pungkas Sonny.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023), terkait pelanggaran Pemilu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Untuk pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023). Rabu besok kami layangkan suratnya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Menurut Dimas, keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi bahan penyelidikan, dan selanjutnya dikaji oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan dari Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ketiganya diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved