Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Di Sini Cara Daftar dan Syaratnya Mulai 2 Januari

Berikut ini informasi soal pengawas TPS Pemilu 2024. Informasi ini meliputi syarat dan cara pendaftaran serta besaran gajinya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas TPS 

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.

Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.

Berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

Baca juga: Cek Syarat dan Honor Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Daftar riwayat hidup Surat Pernyataan bermaterai.

Berikut jadwal rekrutmen petugas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:

02-06 Januari 2024:

Pendaftaran dan penerimaan berkas

07 Januari 2024:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved