Daftar Terbaru 337 Pinjol Ilegal versi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat di 2024!

Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram/@indonesiabaik.id
Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.

Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Selain melakukan pelacakan pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Baca juga: Komedian Bedu Tegaskan Pemberitaan Mengenai Dirinya Terlilit Pinjol hingga Jual Rumah Adalah Hoaks

Temuan tersebut terdiri dari:

12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit

7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin

1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin

Terkait temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi.

Satgas tersebut juga serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Satgas Pasti menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan temuan ini, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," saran Satgas PASTI.

Baca juga: Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Di Sini Cara Daftar dan Syaratnya Mulai 2 Januari

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved