Daftar Terbaru 337 Pinjol Ilegal versi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat di 2024!

Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram/@indonesiabaik.id
Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.

Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Selain melakukan pelacakan pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Baca juga: Komedian Bedu Tegaskan Pemberitaan Mengenai Dirinya Terlilit Pinjol hingga Jual Rumah Adalah Hoaks

Temuan tersebut terdiri dari:

12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit

7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin

1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin

Terkait temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi.

Satgas tersebut juga serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Satgas Pasti menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan temuan ini, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," saran Satgas PASTI.

Baca juga: Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Di Sini Cara Daftar dan Syaratnya Mulai 2 Januari

Ciri-ciri pinjol ilegal

Masyarakat perlu memahami apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal, agar tidak terjebak.

Mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga membantu mereka terhindar dari potensi penyebaran data.

Dilansir dari laman OJK, simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran Pemberian pinjaman sangat mudah

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Tidak mempunyai layanan pengaduan

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, pinjol yang legal atau sudah mengantongi izin dari OJK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Terdaftar atau berizin dari OJK

Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu Bunga atau biaya pinjaman transparan

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain Mempunyai layanan pengaduan Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Berikut ini link Pinjol Ilegal yang patut diketahui

 

liNGk

link

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved