Daftar Terbaru 337 Pinjol Ilegal versi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat di 2024!
Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.
Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Selain melakukan pelacakan pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Baca juga: Komedian Bedu Tegaskan Pemberitaan Mengenai Dirinya Terlilit Pinjol hingga Jual Rumah Adalah Hoaks
Temuan tersebut terdiri dari:
12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit
7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin
Terkait temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi.
Satgas tersebut juga serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Satgas Pasti menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan temuan ini, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," saran Satgas PASTI.
Baca juga: Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Di Sini Cara Daftar dan Syaratnya Mulai 2 Januari
Ciri-ciri pinjol ilegal
Masyarakat perlu memahami apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal, agar tidak terjebak.
Mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga membantu mereka terhindar dari potensi penyebaran data.
Dilansir dari laman OJK, simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:
Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, pinjol yang legal atau sudah mengantongi izin dari OJK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Terdaftar atau berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain Mempunyai layanan pengaduan Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Berikut ini link Pinjol Ilegal yang patut diketahui

liNGk
link
OJK dan Pemkab Serang Beri Edukasi Literasi Keuangan ke Pelajar SD dan SMP |
![]() |
---|
KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK |
![]() |
---|
1,5 Juta Warga Banten Terlilit Pinjol di Tahun 2025, Nilai Utang Rp5,98 Miliar |
![]() |
---|
Kasus HIV di Kota Serang Tinggi, Wakil Wali Kota Sebut 3 Masalah Besar: Salah Satunya Aplikasi Hijau |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD Pandeglang dari PKS Aniaya Mantan Pacar Gegara Ogah Bayar Utang Pinjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.