Kronologi Warga Lebak Ditahan Polda Banten Usai Laporkan JB di Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Sanjaya (54) ditahan Polda Banten usai melaporkan mantan Bupati Lebak 2 periode, Mulyadi Jayabaya.

Editor: Abdul Rosid
Via Kompas.com
Sanjaya (54) ditahan Polda Banten usai melaporkan mantan Bupati Lebak 2 periode, Mulyadi Jayabaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sanjaya warga Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Banten.

Pria berusia 54 tahun itu ditahan Polda Banten usai melaporkan mantan Bupati Lebak 2 periode, Mulyadi Jayabaya.

Mulyadi dilaporkan oleh Sanjaya di kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak.

Baca juga: ANEH! Warga Lebak Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Banten Usai Laporkan Mulyadi Jayabaya

Kuasa Hukum Sanjaya, Rudi Hermanto mengungkapkan, kasus itu bermula ketika ada pengrusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare oleh sejumlah orang diduga atas perintah Jayabaya.

Padahal kata Rudi, dari luas lahan tersebut ada lahan milik warga yang belum dibayar, termasuk kliennya.

Hal itu lah yang membuat Sanjaya dan dua warga lain melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.

"Atas perintah Mulyadi Jayabaya, karena awalnya mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir," ujarnya di PN Serang, Selasa (2/1/2023).

Nasib malang menimpa warga Kabupaten Lebak, Sanjaya (54) . Dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan usai melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.
Nasib malang menimpa warga Kabupaten Lebak, Sanjaya (54) . Dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan usai melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten. (Kolase/TribunBanten.com)

Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari, Iyas.

"Ada penangkapan pada Jaro Iyas, di sana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat," ujar dia.

Lanjut Rudi, penahanan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sejak 15 Desember 2023

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menuntut keadilan.

Gugatan tersebut, kata Rudi, karena penyidik Polda Banten diduga telah sewenang-wenang melakukan penahanan dan penetapan tersangka pada kliennya.

"LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sehingga kami mengujinya di pengadilan," kata Rudi

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku, tidak mempermasalahkan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka oleh Polda Banten pada Sanjaya.

"Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang. Kan itu haknya dia, karena amanat UU," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved