Ini Daftar Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan di Jateng, Lengkap Beserta Pangkatnya

Sebanyak enam oknum TNI ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan relawan pasangan calon Presiden-calon Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Sebanyak enam oknum TNI ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan relawan pasangan calon Presiden-calon Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Informasi penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak enam oknum TNI ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan relawan pasangan calon Presiden-calon Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Informasi penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison.

Baca juga: Surat Suara yang Harus Dicoblos saat Pemilu 2024, Memilih Apa Saja? Ada Surat Abu-abu hingga Hijau

Siapa saja pelakunya?

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu

Prada Y

Prada P

Prada A

Prada J

Prada F

Prada M

Keenam orang itu berpangkat prada.

Prada atau disebut sebagai prajurit dua adalah pangkat terendah dalam jenjang Tamtama pada kemiliteran yang ada di Indonesia.

Richard Harison mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan.

"Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Dia menjelaskan proses hukum pidana militer, dimulai dari penyidikan Polisi Militer lalu dilanjutkan melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yaitu Danrem 074/Wrt.

Baca juga: PDIP Buka Suara Soal Jokowi Disebut-sebut Terkesan Buntuti Kampanye Ganjar, Malah Singgung Prabowo

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved