Surat Suara yang Harus Dicoblos saat Pemilu 2024, Memilih Apa Saja? Ada Surat Abu-abu hingga Hijau
Berikut informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka hingg 6 Januari 2024, Ini Persyaratan yang Diperlukan
Seluruh masyarakat yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan memilih pemimpin rakyat sesuai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Adapun aturan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Respons Prabowo soal Tewasnya Affan, Pasca Dilindas Rantis Brimob : Saya Kecewa, Petugas Berlebihan |
![]() |
---|
Asyik! Mendikdasmen Bakal Tambah Tunjangan Guru Honorer, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Daftar Nama Eks Pejuang Timor Timur yang Dipanggil Prabowo Hari Ini, Ada Eks Kepala BIN |
![]() |
---|
Daftar Elite Golkar yang Temui Prabowo di Istana, Bahlil Tepis Isu Munaslub |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Angkat Bicara Soal Sosok Pengganti Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.