Surat Suara yang Harus Dicoblos saat Pemilu 2024, Memilih Apa Saja? Ada Surat Abu-abu hingga Hijau

Berikut informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

Kompas TV
Berikut informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. 

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Buka Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Banten: Kerja Sehari Gaji Jutaan Rupiah

Cara Mencoblos pada Pemilu 2024

1. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Surat Suara yang Harus Dicoblos

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved