Divonis Hukuman Mati di Kasus Penyelundupan Narkoba, Delapan Warga Iran Bakal Ajukan Kasasi

Delapan warga negara Iran yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang bakal mengajukan kasasi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/BPK RI
Delapan warga negara Iran yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang bakal mengajukan kasasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Delapan warga negara Iran yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang bakal mengajukan kasasi.

Kedelapan warga Iran itu, Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.

Pengacara kedelapan terdakwa, Herbet Marbun mengatakan, upaya kasasi dari para terdakwa tersebut setelah pengajuan banding ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Baca juga: Saipul Jamil Full Senyum Usai Dibebaskan dan Dinyatakan Bersih dari Narkoba

"Rencananya ia (mengajukan kasasi) tapi kami belum menyampaikan pernyataan kepada Pengadilan," kata Herbet dikonfirmasi TribunBanten.com melalui Whatsapp, Rabu (10/1/2024).

Herbet mengaku, baru men mendapatkan pernyataan banding resmi dari Pengadilan Tinggi Banten dan putusan lengkap.

Herbet mengaku diberi waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sejak Selasa 9 Januari 2024, setelah menerima pernyataan putusan banding dari pengadilan.

"Putusan lengkap yang bisa kita pelajari untuk mengetahui apa pertimbangan hakim menguatkan putusan PN," ujar Herbet.

Sebagai informasi, delapan warga Iran tersebut divonis hukuman mati oleh PN Serang di kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia sebanyak 319 kilogram. Mereka dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim.

Kemudian pengacara terdakwa mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Namun ditolak dengan dikeluarkannya putusan banding nomor 148 sampai 155/PID.SUS/2023/PT BTN yang dibacakan pada 19 Desember 2023 yang memerintahkan agar terdakwa tetap dihukum mati.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved