PIP

MOHON MAAF! Siswa SD, SMP dan SMA dengan Kategori Ini Tak Dapat PIP 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. 

e. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

f. Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

g. Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.

h. Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.

i. Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Online

Sebelum memulai, orang tua diharapkan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan perangkat seluler untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud.

Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud 2024 secara online untuk siswa SD, SMP, SMK dan SMA.

1. Persiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk keperluan pendaftaran DTKS.

2. Orang tua diminta mengisi data diri secara lengkap dan akurat pada formulir pembuatan akun baru di aplikasi.

3. Masukkan nomor KK, Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan informasi pada KTP orang tua.

4. Input data alamat termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai dengan yang tertera pada KTP orang tua siswa.

5. Unggah foto KTP dan swafoto, dengan menunjukkan KTP asli orang tua siswa.

6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.

Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PIP Kemdikbud 2023:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved