PIP

MOHON MAAF! Siswa SD, SMP dan SMA dengan Kategori Ini Tak Dapat PIP 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, kategori penerima PIP 2024 tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. 

1. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.

2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.

3. Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Melalui Dinas Pendidikan

Berikut Langkah-langkah cara daftar PIP Kemendikbud melalui Dinas Pedidikan.

1. Siapkan Berkas

Sebelum mendaftar, pastikan telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Rapor terkini.
  • Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh siswa dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika KKS tidak tersedia, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai alternatif untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

3. Pencatatan Data Siswa

Langkah selanjutnya, lembaga pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, akan mencatat data siswa yang menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Data ini akan kemudian dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di kabupaten/kota terkait.

4. Pendaftaran melalui Dapodik

Data atau rekapitulasi pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dikirimkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota ke Kemendikbud/Kemenag. Proses selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Cek Penerima PIP 2024

Untuk mengecek apakah dinyatakan sebagai penerima PIP, kunjungi halaman resmi pip.kemdikbud.go.id. Di situs ini, Anda dapat memeriksa status penerimaan PIP dengan memasukkan informasi yang diminta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved