24 Motor Knalpot Brong di Kota Tangerang Kena Razia
Sebanyak 24 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot bising tidak standar atau brong terjaring razia di Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 24 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot bising tidak standar atau brong terjaring razia di Kota Tangerang.
Pasalnya, kendaraan roda dua tersebut dinilai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat ataupun pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Ada 24 motor yang terjaring razia, giat ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis," ujar Zain kepada awak media, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Mulai 5 Januari, Polres Cilegon Larang Pengguna Knalpot Brong Melintas
Kemudian Zain menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui spesifikasi kendaraan roda dua yang standar dipergunakan pengendara.
"Kita berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, untuk mengetahui spesifikasi apa saja yang tidak dan standar digunakan untuk kendaraan bermotor," kata dia.
Zain pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tersebut, guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Selain itu, razia knalpot brong akan lebih digencarkan menjelang pelaksanaan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami mengimbau kepada pengendara agar penggunaan knalpot brong diganti ke yang standar, karena selain mengganggu pengguna jalan lain, tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan untuk orang lain," paparnya.
Nantinya, Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara roda dua yang terjaringdalam razia.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tersebut, mulai dari siswa di sekolah, komunitas, masyarakat otomotif, hingga pengguna motor," tuturnya.
"Sementara untuk kendaraannya, akan kami sita sementara waktu hingga pemiliknya mengganti menggunakan knalpot yang standar dari pabrik," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Gelar Razia Knalpot Brong, Polrestro Tangerang Kota Sita Puluhan Sepeda Motor
Holding Brong Exhaust Raid, Tangerang City Police Confiscate Dozens of Motorcycles
Did you mean Gelar Razia Knalpot Brong, Polres Metro Tangerang Kota Sita Puluhan Sepeda Motor
| Sosok Dedi Ochen, Mantan Caleg Gagal, Kini Resmi Jadi Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Bakal Pangkas TPP ASN Sebanyak 6 Persen di 2026, Wali Kota Benyamin Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Apa itu Pneumonia? Kini Merebak di Banten, Kasus Terbanyak di Kota Tangerang, Ini Kata Kadinkes |
|
|---|
| Sedot APBD Rp1,8 M, Proyek Paving Blok Diperkimta di Depan Kantor Wali Kota Tangsel Jadi Sorotan |
|
|---|
| Penutupan Jalan BRIN Tangsel Sudah Dirancang Sejak 2024, Gubernur Banten Tegas Melarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/knalpot-bising-dirazia.jpg)