KPU Pastikan Peserta Pemilu 2024 di Cilegon Sudah Laporkan Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporanawal dana kampanye (LADK).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporanawal dana kampanye (LADK).
Sebagaimana diketahui, KPU memberikan batas akhir LADK maksimal tanggal 7 Januari 2024.
"Dari 18 partai politik, itu kita pastikan semuanya sudah menyampaikan LADK," ujar Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Buntut Umpatan Kepada Anies Baswedan, Ini Kata Ketua Bawaslu RI
Urip menyebut dalam tahapan pemilu, ada beberapa kewajiban yang harus dilaporkan oleh peserta pemilu.
Berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, ada beberapa tahapan yang harus dilaporkan partai politik sebagai peserta pemilu.
Di antaranya LADK, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Tahapan penyusunan LADK dilakukan sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 dan penyampaian dilakukan sampai tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Sampai dengan tanggal 7 Januari 2024 kemarin, Urip memastikan 18 partai politik di Cilegon telah menyampaikan LADK.
"Kita pasatikan semuanya sudah menyampaikan, karena kalau tidak menyampaikan di PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait dana kampanye di pasal 118 dikatakan apabila tidak menyampaikan LADK maka dia diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," ungkapnya.
Diakui Urip, dikarenakan ada beberapa yang masih perlu dilakukan perbaikan.
Saat ini masih berlangsung masa perbaikan terhitung dari tanggal 8-12 Januari 2024.
"Kemudian tanggal 13 Januari 2024 nanti, baru kita umumkan, berkenaan dengan LADK partai politik sebagai peserta pemilu, rinciannya nanti tanggal 13 kita umumkan," ucapnya.
Selama proses pelaporan LADK, Urip mengaku ada beberapa keluhan yang sempat dialami sejumlah partai politik.
Namun sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian LADK, sejumlah parpol telah selesai melaporkan LADK.
"Karena pake sistem SIKADEKA, kemarin itu kita ada keluhan tapi hanya server saja, ada maintenance, tapi tanggal 7 Januari sampai pukul 12 malam kemarin, alhamdulillah tidak ada kendala semuanya, kita pun diawasi melekat oleh Bawaslu sampai pukul 12 malam dan selesai malam itu," tandasnya.
Penatapan Robinsar-Fajar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tak Dihadiri Lawan Politik |
![]() |
---|
Kampanye Akbar 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Digelar Serentak, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
224 Surat Suara Pilkada 2024 di Kota Cilegon Ditemukan Rusak saat Proses Penyortiran |
![]() |
---|
Surat Suara Pilkada 2024 Tiba, KPU Cilegon Segera Lakukan Penyortiran |
![]() |
---|
Pilkada Kota Serang, Berikut Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tiga Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.