Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Buntut Umpatan Kepada Anies Baswedan, Ini Kata Ketua Bawaslu RI
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto terancam dua tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
TRIBUNBANTEN.COM - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto terancam dua tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
Hal itu merupakan buntut kata umpatan yang diucapkan Prabowo Subianto terhadap Anies Bawedan perihal kepemilikan lahan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut umpatan Prabowo itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Baca juga: Sebut Anies Tukang Hasut Pakai Data yang Keliru, Prabowo Klarifikasi soal Tanah: Itu Tanah Negara
Sebagai informasi, larangan peserta Pemilu menghina orang lain/peserta Pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut umpatan Prabowo itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Kendati demikian, hingga kini Bawaslu belum menerima laporan terkait umpatan Prabowo.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/1/2024).
Lebih lanjut, Rahmat berbicara soal kemungkinan Prabowo dinyatakan bersalah karena umpatan tersebut.
Bagja mengatakan, Bawaslu masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," imbuhnya.
Terpisah, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi santai umpatan Prabowo tersebut.
Ditemui setelah menghadiri Dhaup Ageng di Pura Pakualaman, Yogyakarta, Rabu, Anies justru mengucapkan terima kasih kepada Prabowo.
Baca juga: JK Bakal Sodorkan Nama Jokowi Jadi Saksi Jika Anies Diperiksa Bawaslu RI!
"Ya matur nuwun, Pak Prabowo," ucap Anies.
Sementara Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut menanggapi pernyataan Bawaslu yang menyebut umpatan Prabowo bisa masuk pelanggaran pidana Pemilu.
Cak Imin mengaku menyerahkan semua proses kepada Bawaslu.
Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan Singkat ke Beijing China |
![]() |
---|
Hadiri Parade Militer di China Bareng Putin dan Kim Jong-un, Prabowo Bakal Tiba di Jakarta Malam Ini |
![]() |
---|
Susul Putin dan Kim Jong-un, Prabowo Terbang ke China Penuhi Undangan Xi Jinping |
![]() |
---|
Mandek 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Polisi Terluka saat Amankan Demo Ricuh Bakal Naik Pangkat, Prabowo: Membela Negara dan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.