Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Buntut Umpatan Kepada Anies Baswedan, Ini Kata Ketua Bawaslu RI

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto terancam dua tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto terancam dua tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto terancam dua tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Hal itu merupakan buntut kata umpatan yang diucapkan Prabowo Subianto terhadap Anies Bawedan perihal kepemilikan lahan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut umpatan Prabowo itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Baca juga: Sebut Anies Tukang Hasut Pakai Data yang Keliru, Prabowo Klarifikasi soal Tanah: Itu Tanah Negara

Sebagai informasi, larangan peserta Pemilu menghina orang lain/peserta Pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut umpatan Prabowo itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Kendati demikian, hingga kini Bawaslu belum menerima laporan terkait umpatan Prabowo.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, Rahmat berbicara soal kemungkinan Prabowo dinyatakan bersalah karena umpatan tersebut.

Bagja mengatakan, Bawaslu masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," imbuhnya.

Terpisah, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi santai umpatan Prabowo tersebut.

Ditemui setelah menghadiri Dhaup Ageng di Pura Pakualaman, Yogyakarta, Rabu, Anies justru mengucapkan terima kasih kepada Prabowo.

Baca juga: JK Bakal Sodorkan Nama Jokowi Jadi Saksi Jika Anies Diperiksa Bawaslu RI!

"Ya matur nuwun, Pak Prabowo," ucap Anies.

Sementara Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut menanggapi pernyataan Bawaslu yang menyebut umpatan Prabowo bisa masuk pelanggaran pidana Pemilu.

Cak Imin mengaku menyerahkan semua proses kepada Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved