Mahasiswa atau Perantau di Cilegon Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 Tanpa Harus Mudik, Ini Syaratnya

Pelajar, mahasiswa atau pekerja yang merantau di Kota Cilegon dipastikan bisa menentukan piluhan di Pemilu 2024 tanpa harus pulang ke daerah asal.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman menuturkan bahwa pada saat Pemilu 2024 pihaknya akan memfasilitasi bagi para pemilih dari luar daerah untuk bisa memilih di Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pelajar, mahasiswa atau pekerja yang merantau di Kota Cilegon dipastikan bisa menentukan piluhan di Pemilu 2024 tanpa harus pulang ke daerah asal.

Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman menuturkan bahwa pada saat Pemilu 2024 pihaknya akan memfasilitasi bagi para pemilih dari luar daerah untuk bisa memilih di Kota Cilegon.

"Kami mengimbau bagi warga masyarakat yang memang bekerja atau bersekolah di Cilegon dimohon untuk segera mengurus surat pindah pemilih, nanti bisa memilih di Cilegon," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Fasilitasi Pemilih Tuna Netra di Cilegon, KPU Siapkan 194 Surat Suara Braille

Fasilitas ini, kata dia, telah disiapkan oleh KPU Kota Cilegon guna meminimalisir perantau yang ingin menyalurkan hak pilihnya.

Dengan adanya fasilitas itu, sehingga masyarakat dari luar Kota Cilegon tetap bisa memilih atau ikut mencoblos dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024.

"Adapun surat suaranya nanti tergantung, kalau asalnya dari luar provinsi, misal Jawa Timur, berarti hanya dapat satu surat suara yaitu presiden," terangnya.

Karena daerah pemilihan (dapil) untuk presiden, meliputi seluruh daerah di Indonesia.

Sementara untuk yang dari luar kabupaten/kota, misalnya dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, atau Tangerang Raya lalu ke Cilegon.

Berarti pemilih tersebut dapat dua surat yaitu surat suara Pesiden dan DPD RI.

Karena DPD RI, kata dia, daerah pemilihannya se-provinsi Banten.

"Tapi kalo dari Kota Serang ke Cilegon itu dapat surat suaranya tiga, Presiden, DPD RI dan DPR RI karena dapilnya sama meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved